Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan asuransi kapal PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada periode 2015-2020. Kasus ini berawal dari pembayaran komisi agen fiktif yang merugikan keuangan negara.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tersebut, PT Jasindo mendapat pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni melalui penunjukan langsung. Nilai total kontraknya mencapai Rp 263 miliar.
"Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Asuransi tersebut menjamin kapal milik PT Pelni dari risiko tenggelam, terbalik, hingga terbakar. Namun, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santosa (UHS), diduga memerintahkan pembayaran komisi agen fiktif.
"Bahwa sehubungan dengan pekerjaan Pengadaan Jasa Asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan, komisi fiktif, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020," ucapnya.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Kaji Putusan
Mahfud MD: Saya Babat Permainan Kriminalisasi Saat Jadi Ketua MK
Pegawai KPK Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Bocorkan Informasi Penyelidikan
KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Termasuk Oknum Staf Internal