Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Berkas Perkara Ijazah Jokowi Gugur Secara Administrasi

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:30 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Berkas Perkara Ijazah Jokowi Gugur Secara Administrasi

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Lebih dari itu, mereka menilai perkara tersebut telah gugur secara administrasi hukum karena diduga melampaui batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Kalau kita lihat perjalanan berkas perkara ini, sebenarnya kalau menurut hukum perkara ini sudah gugur secara administrasi hukum," ujar anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).

Gafur menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurut dia, dari sisi prosedur dan aspek formil, perkara itu sudah tidak layak untuk dibawa ke persidangan. Ia lantas merinci kronologi pengiriman berkas perkara yang pertama kali dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Kejaksaan kemudian menerbitkan P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari. Selanjutnya, berkas kembali dikirim pada 17 April 2026.

"Kalau kita hitung dari tanggal 17 April sampai kemudian tanggal 2 Juni itu berarti perjalanannya sudah 46 hari. Sementara berdasarkan ketentuan undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 itu hanya 14 hari," katanya.

Menurut Gafur, apabila tenggat tersebut terlampaui, maka surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara seharusnya dikembalikan. "Ketika itu dikembalikan berarti perkara tersebut tidak bisa lagi dituntut di persidangan oleh jaksa penuntut umum. Itu artinya secara administrasi perkara ini telah gugur," ujarnya.

Di sisi lain, Gafur juga mempertanyakan lamanya penanganan perkara yang menurutnya hanya berkaitan dengan satu dokumen ijazah. Ia menilai belum adanya status P21 hingga kini menunjukkan masih terdapat persoalan pada alat bukti yang dimiliki penyidik. "Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur, bukti-bukti yang belum bisa memberikan gambaran secara detail dan komprehensif terkait dengan perkara pidana ini," ucapnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut telah berstatus P21. Menurut Gafur, pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Status P21, tegasnya, harus dibuktikan melalui surat resmi yang diterbitkan kejaksaan, bukan melalui pernyataan lisan. "Jadi P21 itu adalah bukti suatu perkara telah dinyatakan lengkap. Kalau belum ada P21 bagaimana status berkas perkaranya? Ya belum bisa dinyatakan lengkap secara formil hukum," ujarnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar