Tokoh Adat Marind-Anim Minta Perlindungan ke LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi ke Polisi

- Jumat, 05 Juni 2026 | 23:40 WIB
Tokoh Adat Marind-Anim Minta Perlindungan ke LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi ke Polisi

Tokoh adat suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend, yang akrab disapa Mama Sinta, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 5 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah ia melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait film dokumenter “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya. Didampingi tim kuasa hukum, ia mendatangi kantor LPSK di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, untuk menyampaikan permohonan tersebut.

Mama Sinta mengaku merasa terancam setelah berbagai tuduhan dan fitnah dialamatkan kepadanya pasca pelaporan itu. Ia menegaskan bahwa tekanan yang diterima bukan sekadar kritik, melainkan telah mengarah pada upaya pembunuhan karakter.

“Pasca membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, banyak sekali hal-hal negatif yang saya rasakan. Saya memohon perlindungan kepada negara melalui LPSK,” ujarnya.

Berbagai tuduhan yang beredar antara lain menyebutkan bahwa Mama Sinta dibayar untuk membuat laporan dan menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi saat bepergian ke Jakarta. Ia dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.

“Demi Tuhan, itu tidak benar. Saya bayar sendiri naik pesawat biasa. Di sini (Jakarta, red) bebas ke mana saja, ke Bogor, ibadah di Gereja Pantekosta, belanja kebutuhan hingga makan di PKL (pedagang kaki lima) yang viral dan ramai,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa ada pihak yang melaporkannya ke Polres Merauke dengan tuduhan diculik dan diintimidasi selama berada di Jakarta. Mama Sinta menyayangkan laporan tersebut justru datang dari orang yang tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengannya.

“Lucunya yang lapor itu bukan keluarga. Bahkan, bukan berasal dari kampung saya,” katanya.

Ia pun meminta pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk menghentikan tindakannya. Menurut Mama Sinta, ia dalam kondisi baik dan tengah fokus pada proses hukum terhadap pihak yang diduga mengeksploitasinya.

“Kenapa mereka sibuk isukan saya diculik? Apalagi lapor polisi, mereka bukan keluarga atau saudara saya, bahkan tidak satu kampung dengan saya,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan. LPSK akan segera melakukan asesmen terhadap permohonan yang diajukan Mama Sinta.

Salah satu aspek yang akan ditelaah adalah kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatannya dalam proses hukum di Polda Metro Jaya.

“Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan perlindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,” kata Sri.

Ia menambahkan, penelaahan yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan pemohon. Hasil asesmen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan didasarkan pada penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar