Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil meraup Rp129,15 miliar dari pelelangan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya-ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Aset yang terjual berupa apartemen dan tanah.
"Atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Rinciannya, 16 unit Apartemen South Hills Kuningan terjual dengan total Rp38,33 miliar, lebih tinggi Rp620 juta dari nilai limit. Sementara itu, 24 bidang tanah laku dengan total Rp90,82 miliar, meningkat Rp31,04 miliar dari limit yang ditetapkan.
Meski demikian, masih ada aset yang belum laku. "Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali. Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ujar Anang.
Lelang dilaksanakan melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, menggunakan e-Auction pada laman lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran sesuai waktu server.
"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara," kata Anang.
Benny Tjokro merupakan terpidana dua kasus korupsi investasi, yakni di Jiwasraya dan ASABRI. Untuk kasus Jiwasraya, ia dihukum penjara seumur hidup dan wajib membayar uang pengganti Rp6,078 triliun. Sementara dalam kasus ASABRI, ia hanya dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp12,6 triliun, tanpa tambahan pidana penjara karena hukumannya sudah maksimal di kasus Jiwasraya.
Artikel Terkait
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro, 16 Apartemen dan 24 Tanah Laku Rp129 Miliar
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro Senilai Rp 129 Miliar