Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset rampasan negara milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Aset berupa 16 unit apartemen di South Hills, Jakarta Selatan, dan 24 bidang tanah itu laku dengan total Rp 129,15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan KPKNL Bogor pada Rabu, 29 Juli 2026. "Badan Pemulihan Aset berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi ... dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Dari 90 unit apartemen South Hills Kuningan yang dilelang, 16 unit terjual dengan nilai Rp 38,3 miliar. "Perolehan total penjualan sebesar Rp 38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp 620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan," jelas Anang.
Lelang ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Sementara itu, 74 unit apartemen yang belum laku akan dilelang kembali. "Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," kata Anang.
Selain apartemen, Kejagung juga menjual 24 bidang tanah rampasan yang menghasilkan sekitar Rp 90 miliar.
Artikel Terkait
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro, 16 Apartemen dan 24 Tanah Laku Rp129 Miliar
Kejagung Luncurkan Aplikasi EWS Jaga Desa untuk Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi
Kejagung Mutasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftarnya
Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Jejak Bisnis dan Koneksi Kampus Terkuak