Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam rangkaian pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil sejumlah pihak dari perbankan untuk mengklarifikasi berbagai transaksi yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak perbankan ini diperlukan untuk memperkuat alat bukti. "Yang penting ada perlu klarifikasi dari penyidik kepada pihak perbankan," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat saksi dari pihak swasta. Mereka diperiksa untuk kepentingan dua tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Don Ritto (DR) dan Nurdin Herin (NH). "Pemeriksaan lebih kepada pendalaman dari keterangan yang sebelumnya, termasuk juga beberapa kejadian-kejadian yang perlu didalami dari dokumen-dokumen yang didapatkan oleh tim penyidik," jelas Anang.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7). Penetapan status itu dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 10 jam. Usai pemeriksaan, ia langsung ditahan dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Dua Pejabat sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing TPL
Kejagung Periksa Pihak Bank Terkait Transaksi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tahan Dua Pemeriksa Pajak dalam Kasus Manipulasi Ekspor Pulp
Polisi Naikkan Kasus Kematian Orang Kepercayaan Eks Jampidsus ke Penyidikan