Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menggelar lelang serentak untuk Indonesia Maju dalam rangka HUT ke-81 Kejagung. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini menawarkan berbagai aset rampasan, mulai dari ponsel dengan nilai limit Rp 3 ribu hingga tanah dan bangunan senilai Rp 9,1 miliar.
Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya mengatakan, nilai limit terendah tercatat pada objek handphone sebesar Rp 3.000. Sementara itu, nilai limit tertinggi berupa satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp 9.111.240.000. Hal itu disampaikannya saat membuka gerakan lelang di kantor BPA Kejagung, Jalan Kebagusan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Potensi pemulihan aset negara dari lelang serentak ini diproyeksikan mencapai sekitar Rp 289,3 miliar. Patris menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap keberadaan dan peran bidang pemulihan aset.
"Masyarakat perlu memahami bahwa aset hasil rampasan negara dikelola secara baik dan pada akhirnya kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat sejalan dengan semangat recovery is justice," ujarnya.
Lelang serentak ini juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Patris menuturkan, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak serta mempercepat pemulihan kerugian negara.
"Lelang serentak ini juga menjadi momentum percepatan penyelesaian aset dan barang rampasan di seluruh Indonesia agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang justru dapat menurunkan nilai ekonomis dan menimbulkan beban biaya penyimpanan dan pemeliharaan," ujarnya.
Artikel Terkait
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro, Raup Rp129,15 Miliar
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro, 16 Apartemen dan 24 Tanah Laku Rp129 Miliar
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro Senilai Rp 129 Miliar