Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Serentak, Nilai Limit Capai Rp289 Miliar

- Senin, 10 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Serentak, Nilai Limit Capai Rp289 Miliar

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar lelang serentak barang rampasan pada 10-14 Agustus 2026. Nilai objek yang dilelang bervariasi, mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 9,11 miliar. Total nilai limit seluruh objek lelang diproyeksikan mencapai Rp 289.397.309.438.

Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya mengatakan, lelang serentak ini diikuti oleh 365 Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia. "Nilai limit terendah tercatat sebesar Rp 3.000 untuk objek scrap fanbelt motor," kata Patris dalam keterangan, Senin (10/8).

Adapun objek dengan nilai limit tertinggi berupa satu bidang tanah dan bangunan yang dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Aset tersebut memiliki nilai limit Rp 9.111.240.000 dan merupakan barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Untung Arifin.

Kejaksaan menyebut objek yang dilelang terdiri atas Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan yang diperuntukkan bagi pengembalian kerugian korban. Objek lelang mencakup benda bergerak maupun tidak bergerak yang berstatus clean and clear. Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.

Patris mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan menjalankan tagline "Recovery is Justice". Menurutnya, keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan.

"Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri," ujar Patris.

Kejaksaan menargetkan lelang serentak ini dapat mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara sekaligus mempercepat pemulihan hak-hak korban.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags