BPA Kejagung Gelar Lelang Serentak, Targetkan Pemulihan Aset Rp289 Miliar

- Senin, 10 Agustus 2026 | 17:30 WIB
BPA Kejagung Gelar Lelang Serentak, Targetkan Pemulihan Aset Rp289 Miliar

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung memulai lelang serentak barang rampasan yang melibatkan sejumlah Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026, dengan ribuan objek yang ditawarkan, mulai dari telepon genggam hingga tanah dan bangunan.

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa lelang ini bertujuan memulihkan aset negara. Nilai limit terendah ada pada objek handphone sebesar Rp3 juta, sedangkan nilai limit tertinggi mencapai Rp9,11 miliar untuk satu bidang tanah dan bangunan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp3.000.000, sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp9.111.240.000," ujar Patris di Kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Secara keseluruhan, potensi pemulihan aset negara dari lelang serentak ini ditaksir mencapai Rp289,3 miliar. Patris menambahkan, akumulasi nilai limit seluruh objek yang dilelang mencapai Rp289.397.309.438.

Selain untuk memulihkan aset, lelang ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang proses lelang barang rampasan yang dilakukan kejaksaan. Patris meminta setiap kejaksaan negeri aktif mensosialisasikan hasil lelang yang laku agar transparansi tetap terjaga.

"Lelang serentak ini menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Rincian Pelaksanaan

Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset sekaligus Ketua Pelaksana, Sofyan Selle, menjelaskan bahwa lelang digelar dengan jumlah kejaksaan negeri dan objek yang bervariasi setiap harinya. Pada hari pertama, Senin (10/8), diikuti 21 kejaksaan negeri dari 14 kejaksaan tinggi dengan sekitar 232 objek.

Hari kedua, Selasa (11/8), melibatkan 108 kejaksaan negeri dari 26 kejaksaan tinggi dengan sekitar 1.420 objek. Hari ketiga, Rabu (12/8), menjadi hari dengan jumlah objek terbanyak, yaitu 11.217 objek dari 115 kejaksaan negeri, ditambah sekitar 10.620 lelang PBBR.

Memasuki hari keempat, Kamis (13/8), 137 kejaksaan negeri dari 28 kejaksaan tinggi melelang sekitar 8.887 objek serta 14.719,58 wet metric ton ore nikel. Pada hari terakhir, Jumat (14/8), lelang diikuti 13 kejaksaan negeri dari delapan kejaksaan tinggi dengan total sekitar 172 objek.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags