Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Dari lelang tersebut, 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri itu laku terjual dengan total nilai Rp129,15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411. "Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Dari 16 unit apartemen South Hills Kuningan yang dilelang, seluruhnya berhasil terjual dengan total penjualan Rp38.328.767.411. Angka ini lebih tinggi Rp620.000.000 dibandingkan nilai limit yang ditetapkan. Sementara itu, 24 bidang tanah laku dengan total Rp90.822.010.000, meningkat Rp31.041.000.000 dari nilai limit.
Meski demikian, masih ada aset yang belum laku. Sebanyak 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah akan kembali dilelang. "Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ujar Anang.
Proses lelang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Auction dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. "Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server," jelas Anang.
Artikel Terkait
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro Senilai Rp 129 Miliar
Kejagung Luncurkan Aplikasi EWS Jaga Desa untuk Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi
Kejagung Mutasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftarnya
Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Jejak Bisnis dan Koneksi Kampus Terkuak