JOMBANG - Sungai di Desa Turipinggir, Kabupaten Jombang, mendadak jadi pusat perhatian pada Minggu (12/4/2026) lalu. Warga yang melintas terkejut, melihat sesosok jasad pria tersangkut di beton pembatas aliran air. Kondisinya mengenaskan, hanya tersisa celana dalam. Di lehernya, terlihat luka dalam bekas sabetan benda tajam.
Polisi kemudian bergerak cepat. Jenazah pria itu dievakuasi ke RSUD Jombang untuk otopsi. Identitasnya pun berhasil terungkap: Anang Sularso, 33 tahun, asal Gurah, Kediri. Dari sanai penyelidikan mulai menemui titik terang, yang akhirnya mengarah pada dua orang pria.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil meringkus Slamet Mahmudi (43) sebagai otak pembunuhnya. Penangkapan terjadi di Kediri. Bersama dia, seorang pria lain bernama Abdul Muntolib turut diamankan karena diduga membantu menghilangkan jejak kejahatan. Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Jombang.
Menurut pengakuan Slamet, semuanya berawal dari rasa cemburu yang menggunung. Dia geram melihat Anang mendekati seorang janda berinisial LH (44), wanita yang ternyata juga disukainya. Emosi buta itu kemudian memuncak di wilayah Purwoasri, Kediri. Dengan menggunakan golok, Slamet menghabisi nyawa Anang.
"Motif dari tersangka ini karena kecemburuan terhadap wanita. Jadi pacar tersangka didekati oleh korban kemudian tersangka cemburu kemudian melakukan pembunuhan tersebut," jelas AKP Dimas Robin, Kasat Reskrim Polres Jombang, pada Selasa (21/4/2026).
Setelah peristiwa mengerikan itu, Slamet panik. Dia lantas memanggil rekannya, Abdul Muntolib, untuk urusan "bersih-bersih". Bersama-sama, mereka melucuti pakaian korban. Jasad Anang kemudian mereka buang ke sungai, berharap arus membawanya jauh. Barang-barang lain seperti pakaian korban, sepeda motor, dan golok sang pembunuh, mereka lemparkan ke Sungai Brantas. Mereka kira semua bukti akan hilang ditelan air.
Tapi perhitungan mereka meleset. Jasad itu malah tersangkut di Jombang, dan ditemukan warga. Polisi pun mengamankan dua unit sepeda motor milik para pelaku sebagai barang bukti pendukung.
Kini, keduanya menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Slamet, sebagai pelaku utama, dijerat dengan pasal pembunuhan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Sementara Abdul Muntolib, yang membantu menghilangkan barang bukti, terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sebuah akhir tragis yang berawal dari cemburu buta.
Artikel Terkait
Remaja 16 Tahun Gantikan Almarhumah Ibu Berangkat Haji dari Makassar
TNI dan Warga Nduga Gotong Royong Evakuasi Jenazah di Landasan Udara Terpencil
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Kini Merenggang
BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Credit Union Aek Nabara pada 22 April 2026