Polri Mediasi Sengketa PHK 131 Pekerja, Perusahaan Bayar Kompensasi Rp10 Miliar

- Minggu, 07 Juni 2026 | 13:20 WIB
Polri Mediasi Sengketa PHK 131 Pekerja, Perusahaan Bayar Kompensasi Rp10 Miliar

Desk Ketenagakerjaan Polri mengambil peran sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dengan 131 orang pekerja. Proses mediasi yang difasilitasi oleh institusi kepolisian itu akhirnya menghasilkan titik terang setelah hak-hak pekerja yang tertunda bertahun-tahun mendapat kepastian penyelesaian.

Persoalan ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh para pekerja sejak tahun 2021. Hingga proses mediasi berlangsung, mereka belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi haknya. Kondisi ini berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian yang jelas hingga akhirnya ditangani oleh Desk Ketenagakerjaan Polri.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Menurutnya, penyelesaian kasus ini juga bertujuan menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis di Tanah Air.

“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Irhamni kepada awak media, Minggu (7/6/2026).

Dalam proses mediasi tersebut, perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan duduk bersama untuk merundingkan penyelesaian. Setelah melalui serangkaian dialog, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaan untuk membayar kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial akan terus dilakukan.

“Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat, dengan mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia,” tutupnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar