Direktur PT GTI Didakwa TPPU Investasi Bodong Kasur Premium Rp 220 Miliar

- Minggu, 07 Juni 2026 | 14:10 WIB
Direktur PT GTI Didakwa TPPU Investasi Bodong Kasur Premium Rp 220 Miliar

Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari praktik investasi bodong produk kasur premium senilai Rp 220 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, perempuan itu disebut telah memproduksi dokumen palsu berupa purchase order (PO) dan sales order fiktif guna mengelabui para korbannya.

Jaksa Penuntut Umum, Agus Budiarto, menuntut Indah dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pencucian uang. Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana dikutip dari pemberitaan sebelumnya pada Minggu (7/6/2026).

Rentetan kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika korban bernama Lisawati Soegiharto bertemu dengan Irwan seorang pegawai bank yang kini telah meninggal dunia. Dalam pertemuan itu, Irwan menawarkan peluang investasi di PT GTI. Tak lama kemudian, korban dipertemukan dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando, yang turut meyakinkan prospek bisnis tersebut.

Greddy dan Irwan kemudian mendatangi kantor PT Kurniajaya Multisentosa di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, tempat korban bekerja. Di sana, Greddy menawarkan investasi di sektor tekstil dengan iming-iming bagi hasil sebesar satu persen pada bulan pertama, serta satu persen ditambah tiga persen pada bulan kedua, disertai jaminan pengembalian dana pokok. Tawaran itu terdengar menggiurkan dan mulai menarik minat korban.

Pada Mei 2020, Greddy dan Irwan memperkenalkan korban kepada Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI. Untuk memperkuat keyakinan korban, Indah kemudian menunjukkan lembar Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ternyata merupakan dokumen fiktif. “Purchase Order King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” ujar jaksa Agus dalam dakwaannya.

Keyakinan korban pun bertambah. Sejak April 2020 hingga Januari 2022, Lisawati secara bertahap mentransfer dana investasi ke rekening PT GTI dengan total mencapai Rp 220,3 miliar. Setiap kali dana masuk, Indah menandatangani perjanjian kerja sama selaku direktur perusahaan. Namun, dana tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan proyek tekstil sebagaimana dijanjikan.

Alih-alih untuk pengembangan usaha, aliran dana itu justru dialihkan oleh Indah dan Greddy ke sejumlah rekening pribadi milik mereka berdua maupun milik Irwan. Uang investasi korban kemudian dipakai untuk mendanai usaha pribadi para pelaku. Sebagian dana juga diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, seperti pembelian rumah dan mobil mewah.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar