Polda Babel Bongkar Penimbunan 8.000 Liter Solar Subsidi di Bangka Barat, Tiga Tersangka Diamankan

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB
Polda Babel Bongkar Penimbunan 8.000 Liter Solar Subsidi di Bangka Barat, Tiga Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang di Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026) itu, aparat mengamankan tiga orang tersangka dan menyita sekitar 8.000 liter atau setara delapan ton solar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penimbunan BBM subsidi. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan dan para pelaku yang terlibat dalam jaringan distribusi solar tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39). Dua orang pertama, Muji dan Wanto, ditangkap di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara itu, Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, solar subsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengecer yang membeli BBM di beberapa SPBU di wilayah Mentok. Setelah terkumpul, solar disimpan di rumah Muji di Kampung Air Samak sebelum didistribusikan kepada Yosi di Kecamatan Jebus.

"Dari rumah pelaku M, solar subsidi didistribusikan kepada pelaku Yosi sekitar 4,6 ton menggunakan truk yang membawa tandon berkapasitas 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken. Solar tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter," ujar Kombes Pol Nanang Haryono.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM subsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit kendaraan, dua tandon berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga mesin pompa hisap, satu mesin robin, serta berbagai peralatan pendukung lainnya. Sekitar 8.000 liter solar subsidi juga turut diamankan sebagai barang bukti utama.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

"Ketiga pelaku telah ditahan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun," ujar Kombes Pol Nanang Haryono.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar