KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dari OTT Bupati Pemalang

- Jumat, 31 Juli 2026 | 06:00 WIB
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dari OTT Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Rincian temuan itu diungkap di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026, dua hari setelah operasi senyap digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, tim mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih Rp2,7 miliar. Nilai tersebut tidak berasal dari satu titik. Penyidik menemukan uang tunai Rp300 juta dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom.

KPK juga mengamankan Rp80 juta dari eks rumah pemenangan Pilkada Pemalang 2024. Temuan terbesar berasal dari rumah Lilik Budi Suprianto dengan nilai Rp1,2 miliar. Dalam pengembangan yang sama, penyidik turut menyita buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga dipakai sebagai rekening penampungan, serta uang Rp670 juta yang dicairkan dari rekening itu. KPK juga menemukan koper berisi Rp451 juta di mobil Anom.

Rangkaian temuan itu memperlihatkan aliran uang dalam perkara ini tidak hanya bergerak lewat penyerahan tunai, tetapi juga lewat rekening dan penyimpanan berpindah tempat.

Kronologi OTT dan Arah Perkara

Sebelumnya, KPK menyebut OTT terhadap Anom berkaitan dengan dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada tahap awal, tim KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan di Jakarta.

Anom kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama sejumlah pihak lain dan ditampilkan dengan rompi oranye pada Kamis, 30 Juli 2026. Paparan soal barang bukti Rp2,7 miliar ini menjadi pengembangan penting karena memperjelas jejak uang yang sedang ditelusuri penyidik dalam OTT tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags