Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya sebagai Bantalan Sosial Tekanan Ekonomi

- Minggu, 07 Juni 2026 | 12:20 WIB
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya sebagai Bantalan Sosial Tekanan Ekonomi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka 2.843 lowongan kerja di sektor padat karya sebagai langkah antisipasi terhadap tekanan ekonomi yang mulai terasa. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa program ini bersifat jangka pendek dan tidak dimaksudkan sebagai solusi permanen bagi permasalahan ketenagakerjaan di ibu kota.

“Jadi yang padat karya kurang lebih 2.800 lebih, itu adalah betul-betul kegiatan yang bersifat jangka pendek. Karena tekanan ekonomi ini mulai terasa,” ujar Pramono di Jakarta Timur, Minggu (7/6/2026).

Menurut rencana, pendaftaran dan pengajuan lamaran untuk program ini akan dibuka mulai pekan depan. Namun, rincian mengenai jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan serta jenis lowongan yang tersedia akan diumumkan kemudian oleh Asisten Pembangunan DKI Jakarta. Pramono menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk bantalan sosial di tengah kondisi ekonomi yang menekan.

“Jadi kami berinisiatif untuk membuka ruang padat karya. Nanti secara detail akan ditindaklanjuti, dijabarkan oleh Asisten Pembangunan. Karena memang ini adalah program jangka pendek untuk bantalan sosial,” kata dia.

Di sisi lain, Pramono memastikan bahwa program padat karya ini tidak akan mengurangi alokasi anggaran untuk sektor sosial, kesehatan, dan pendidikan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa ketiga sektor tersebut tetap mendapat porsi anggaran penuh, bahkan mengalami peningkatan.

“Tetapi untuk DKI Jakarta yang lain-lain masih tetap sepenuhnya dialokasikan. Apakah itu berkaitan dengan sosial, berkaitan dengan kesehatan, berkaitan dengan pendidikan, tidak ada yang dikurangi sedikit pun, bahkan malah ditambah,” tuturnya.

Para pekerja yang nantinya direkrut akan menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Program ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan, khususnya terkait kebutuhan lapangan kerja bagi warga.

Program jangka pendek ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan. Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pelaksanaannya sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan di lapangan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar