Pemerintah Terbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026, BUMN Ekspor DSI Jadi Saluran Tunggal Komoditas Strategis

- Minggu, 07 Juni 2026 | 12:45 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026, BUMN Ekspor DSI Jadi Saluran Tunggal Komoditas Strategis

Indonesia tengah menghadapi persoalan serius dalam tata kelola ekspor komoditas strategis yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Tidak hanya sebagian hasil ekspor gagal disimpan sebagai devisa nasional, praktik penyalahgunaan dokumen seperti under invoicing dan under reporting juga menggerus penerimaan pajak serta menimbulkan distorsi pada data perdagangan. Dalam situasi ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagai respons kebijakan yang dinilai fundamental.

Kebijakan tersebut tidak sekadar mengatur aliran devisa, melainkan mengubah paradigma hubungan antara negara dan pasar dalam pengelolaan sumber daya alam. Selama dua dekade terakhir, Indonesia cenderung bergerak menuju liberalisasi perdagangan yang didominasi oleh eksportir swasta. Kini, negara kembali mengambil peran sentral melalui pembentukan BUMN Ekspor bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang ditetapkan sebagai satu-satunya saluran ekspor atau single export channel untuk komoditas strategis.

Pertanyaan mendasar yang mengemuka bukan lagi mengenai hak negara untuk mengatur sumber daya alam strategis, karena Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan landasan konstitusional yang jelas. Persoalan yang lebih relevan adalah apakah model tata kelola yang dipilih ini mampu menghasilkan kemakmuran yang lebih besar dibandingkan sistem sebelumnya.

Indonesia merupakan salah satu eksportir terbesar dunia untuk batubara dan kelapa sawit. Namun selama bertahun-tahun, kritik bermunculan bahwa keuntungan terbesar justru dinikmati oleh rantai perdagangan global, sementara negara hanya memperoleh manfaat yang relatif terbatas. Kebijakan baru ini bertujuan memperbaiki keadaan melalui tiga sasaran utama: meningkatkan kendali negara atas komoditas strategis, menaikkan nilai tambah dan devisa nasional, serta memperkuat hilirisasi dan ketahanan ekonomi.

Secara konseptual, langkah ini tidak berbeda dengan praktik negara-negara kaya sumber daya lainnya. Arab Saudi menggunakan Saudi Aramco untuk sektor minyak, Chile mengandalkan Codelco dalam industri tembaga, dan Botswana mengelola perdagangan berlian secara terpusat melalui kerja sama pemerintah dengan pelaku industri. Dengan logika serupa, pemerintah ingin menciptakan posisi tawar yang lebih kuat di pasar internasional dan memastikan keuntungan ekonomi kembali lebih besar kepada negara.

Meski demikian, kritik terhadap pendirian BUMN Ekspor DSI tidak dapat diabaikan. Kekhawatiran pertama menyangkut potensi monopoli negara. DSI diberi wewenang sebagai pemilik atau perantara tunggal ekspor komoditas strategis, termasuk menentukan harga jual dan margin usaha. Dalam teori ekonomi, monopoli tidak selalu buruk, tetapi risikonya baru dapat ditekan jika disertai tata kelola yang kuat, transparan, dan objektif.

Kritik kedua berkaitan dengan kesiapan operasional DSI. Pertanyaan yang muncul adalah apakah BUMN yang ditunjuk memiliki kapasitas sistem informasi, jaringan perdagangan global, dan sumber daya manusia yang memadai untuk mengelola volume transaksi sebesar itu. DSI merupakan anak perusahaan di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan hubungan keduanya berpusat pada mandat strategis DSI sebagai BUMN ekspor satu pintu. Pemerintah menilai kompetensinya tidak perlu diragukan.

Kritik ketiga menyangkut kepastian investasi. Investor membutuhkan prediktabilitas, dan perubahan mendasar dalam tata kelola ekspor dapat menimbulkan persepsi bahwa ruang gerak pasar semakin terbatas. Di sisi lain, pemerintah berargumentasi bahwa kebijakan ini justru memastikan mekanisme pasar termasuk pembentukan harga dan dokumen pendukung berlangsung secara wajar dan adil. Kehadiran negara melalui DSI dimaksudkan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia.

Kritik yang lebih mendasar perlu ditempatkan secara proporsional. Pertama, kebijakan ini bukanlah nasionalisasi. Tidak ada perubahan kepemilikan atas tambang, kebun sawit, atau pabrik pengolahan. Produksi tetap dilakukan oleh perusahaan yang ada, hanya tata kelola ekspornya yang berubah. Kedua, kebijakan ini bukan larangan ekspor. Pemerintah justru ingin memastikan ekspor berjalan melalui mekanisme yang lebih terkoordinasi, bahkan memberikan pengecualian bagi perusahaan yang memiliki komitmen investasi, divestasi, dan hilirisasi tertentu.

Kekhawatiran bahwa BUMN cenderung tidak efisien juga perlu dijawab. Masalah utama bukan pada keberadaan DSI, melainkan pada kualitas tata kelolanya. Jika dipimpin oleh manajemen profesional, memiliki sistem harga yang transparan, mekanisme distribusi yang tertata, diaudit secara independen, dan diawasi publik, maka risiko mismanajemen dapat ditekan. Indonesia juga membutuhkan instrumen pengawasan devisa yang lebih kuat. Selama ini, pengawasan ekspor komoditas kerap menghadapi masalah transfer pricing, under invoicing, dan repatriasi devisa. Dengan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi, pengawasan aliran devisa dapat menjadi lebih efektif.

Dengan kata lain, sebagian kritik yang muncul sesungguhnya lebih berkaitan dengan implementasi daripada substansi kebijakan. Kebijakan ini merupakan lompatan besar dalam tata kelola ekonomi Indonesia, lahir dari semangat konstitusional untuk memastikan kekayaan alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Namun sejarah menunjukkan bahwa niat baik tidak selalu menghasilkan kebijakan yang berhasil.

Jika DSI mampu menjadi BUMN ekspor yang profesional, transparan, dan efisien, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak baru pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Sebaliknya, jika berubah menjadi monopoli birokratis yang tidak akuntabel, daya saing ekspor nasional justru dapat terancam. Karena itu, perdebatan yang paling penting bukan lagi antara negara atau pasar, melainkan bagaimana membangun tata kelola yang membuat keduanya bekerja bersama untuk menghasilkan kemakmuran yang lebih besar bagi Indonesia.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini