BEI: IPO Bukan Berarti Kehilangan Kendali, Mayoritas Saham Tetap di Tangan Pendiri

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:15 WIB
BEI: IPO Bukan Berarti Kehilangan Kendali, Mayoritas Saham Tetap di Tangan Pendiri

MURIANETWORK.COM - Kekhawatiran akan kehilangan kendali perusahaan seringkali menjadi penghalang utama bagi pengusaha untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekhawatiran ini seringkali berlebihan. BEI menegaskan bahwa dengan perencanaan struktur kepemilikan yang matang, pendiri dapat tetap memegang kendali strategis atas perusahaannya meski telah menjadi perusahaan publik.

Fakta di Balik Struktur Kepemilikan Pasca-IPO

Data historis selama seperempat abad terakhir mengungkap gambaran yang menarik. Rata-rata, hanya sekitar 25% saham yang dilepas ke publik saat IPO. Dengan kata lain, mayoritas kepemilikan sekitar 75% biasanya tetap berada di tangan pemegang saham lama atau sang pendiri. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan untuk go public tidak identik dengan melepas kendali, melainkan lebih pada strategi pendanaan dan transformasi bisnis.

Kendali perusahaan sangat ditentukan oleh desain struktur modal yang dirancang jauh sebelum perusahaan melangkah ke bursa. Proses ini membutuhkan pertimbangan yang cermat dan perencanaan jangka panjang.

Transformasi Menuju Korporasi yang Lebih Kuat

Menurut Listyorini Dian Pratiwi, Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, esensi dari go public sering kali disalahpahami. Ia menekankan bahwa IPO bukan sekadar kegiatan untuk menghimpun modal.

“IPO bukan sekadar aksi korporasi untuk menghimpun dana, tetapi proses transformasi bisnis menjadi institusi yang lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan. Melalui IDX Incubator, kami ingin membantu perusahaan mempersiapkan fondasi tersebut secara bertahap dan terstruktur,” jelasnya dalam keterangan pada Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan bahwa kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), seperti memiliki komisaris independen, justru dirancang untuk memperkuat fondasi perusahaan. Aturan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan melindungi perusahaan dari risiko, bukan untuk melemahkan posisi manajemen atau pendiri.

Menjaga Visi dengan Tata Kelola yang Baik

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar