MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah kepada seorang influencer pasar modal dan tiga pihak lainnya dalam dua kasus terpisah. Tindakan tegas ini diambil setelah investigasi mendalam membuktikan adanya praktik manipulasi harga saham yang merusak integritas pasar. Keputusan sanksi diumumkan langsung oleh pejabat OJK dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Influencer BVN Didenda Rp5,35 Miliar
Fokus utama sanksi kali ini tertuju pada influencer saham Belvin Tannadi (BVN). OJK menemukan bukti bahwa BVN aktif melakukan order beli dan jual saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021-2022. Yang menjadi persoalan, transaksi itu dilakukan menggunakan sejumlah rekening efek atas nama pihak lain atau nominee.
Praktik semacam ini, dalam pengawasan pasar modal, dianggap dapat menciptakan ilusi permintaan dan penawaran. Akibatnya, harga saham yang terbentuk tidak lagi mencerminkan kondisi fundamental pasar yang sebenarnya, melainkan hasil rekayasa.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan detail pelanggaran tersebut.
"Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar," jelasnya.
Dua Pelanggaran yang Beriringan
Pelanggaran BVN tidak hanya terbatas pada manipulasi transaksi. Investigasi OJK juga mengungkap bahwa ia kerap membagikan informasi serta prediksi harga saham tertentu di platform media sosial. Dalam beberapa kesempatan, ia bahkan mengumumkan rencana pembelian saham.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Desa, APBN Kini Tanggung Utang
Pemerintah Targetkan 400.000 Unit Bedah Rumah pada 2026
CDIA Resmikan Kapal Kimia Cair 9.000 DWT, Siap Layar 2026
PTBA Targetkan Reaktivasi Tambang Warisan Dunia Ombilin pada 2026