OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer dan Pelaku Manipulasi Saham

- Jumat, 20 Februari 2026 | 21:30 WIB
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer dan Pelaku Manipulasi Saham

MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah kepada seorang influencer pasar modal dan tiga pihak lainnya dalam dua kasus terpisah. Tindakan tegas ini diambil setelah investigasi mendalam membuktikan adanya praktik manipulasi harga saham yang merusak integritas pasar. Keputusan sanksi diumumkan langsung oleh pejabat OJK dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Influencer BVN Didenda Rp5,35 Miliar

Fokus utama sanksi kali ini tertuju pada influencer saham Belvin Tannadi (BVN). OJK menemukan bukti bahwa BVN aktif melakukan order beli dan jual saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021-2022. Yang menjadi persoalan, transaksi itu dilakukan menggunakan sejumlah rekening efek atas nama pihak lain atau nominee.

Praktik semacam ini, dalam pengawasan pasar modal, dianggap dapat menciptakan ilusi permintaan dan penawaran. Akibatnya, harga saham yang terbentuk tidak lagi mencerminkan kondisi fundamental pasar yang sebenarnya, melainkan hasil rekayasa.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan detail pelanggaran tersebut.

"Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar," jelasnya.

Dua Pelanggaran yang Beriringan

Pelanggaran BVN tidak hanya terbatas pada manipulasi transaksi. Investigasi OJK juga mengungkap bahwa ia kerap membagikan informasi serta prediksi harga saham tertentu di platform media sosial. Dalam beberapa kesempatan, ia bahkan mengumumkan rencana pembelian saham.

Yang patut dicermati, pada saat yang bersamaan, BVN ternyata telah melakukan transaksi yang dapat mengambil keuntungan dari reaksi para pengikutnya yang terpengaruh oleh informasi tersebut. Pola ini dinilai sangat merugikan investor retail yang mungkin kurang berpengalaman.

Atas dua rangkaian pelanggaran yang saling terkait ini, OJK menetapkan bahwa BVN telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal. Sanksi denda administratif sebesar Rp5,35 miliar pun akhirnya dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum.

Kasus Lama Manipulasi Saham IMPC

Selain kasus terkini, OJK juga membuka kembali dan menyelesaikan kasus manipulasi yang terjadi hampir satu dekade lalu. Sanksi kali ini menyasar manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang berlangsung pada awal tahun 2016.

PT Dana Mitra Kencana terbukti terlibat dengan menyalurkan dana kepada 17 nasabah yang kemudian digunakan untuk bertransaksi saham IMPC. Skema ini menciptakan pertemuan transaksi antar nasabah tersebut senilai Rp43,73 miliar, yang membentuk gambaran aktivitas perdagangan yang menyesatkan. Perusahaan ini dikenai denda sebesar Rp2,1 miliar.

Tak hanya perusahaan, dua individu berinisial UPT dan MLN juga tidak luput dari sanksi. Keduanya terbukti melakukan pola serupa dengan mendanai transaksi 12 nasabah, menghasilkan pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar. Masing-masing dari mereka harus membayar denda administratif sebesar Rp1,8 miliar.

Pemberian sanksi untuk kasus yang sudah lama ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus menindak tegas pelanggaran di pasar modal, sekalipun memerlukan waktu investigasi yang panjang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat perlindungan bagi seluruh investor.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar