MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan sebuah daftar khusus yang akan memuat saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Kebijakan yang dikenal sebagai 'high-shareholder concentration list' ini dirancang untuk meningkatkan transparansi pasar modal dan memberikan gambaran yang lebih jelas kepada investor mengenai struktur kepemilikan suatu emiten.
Mekanisme Baru untuk Transparansi Kepemilikan
Friderica Widyasari Dewi, Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, mengungkapkan bahwa regulator saat ini masih menggodok detail teknis dari mekanisme tersebut. Daftar ini nantinya akan secara terbuka menampilkan saham-saham yang dimiliki oleh segelintir pemegang saham besar atau memiliki likuiditas terbatas di pasar sekunder.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026), Friderica menegaskan komitmen OJK untuk terus mendorong keterbukaan informasi.
"Kemudian terkait dengan high shareholder concentration list ini juga saat ini sedang kita lakukan, ini merupakan gebrakan positif untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar," jelasnya.
Inspirasi Global dan Sinyal bagi Investor
Langkah OJK ini tidak muncul begitu saja. Menurut Friderica, kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara lain dan terbukti menjadi bagian penting dari ekosistem pasar modal yang sehat dan informatif. Kehadiran daftar ini dimaksudkan untuk menjadi alat bantu yang signifikan bagi para investor, terutama yang berskala ritel.
"Ini merupakan sinyal informasi kepada investor apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas," ungkapnya.
Dengan informasi tersebut, investor diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih matang. Mereka bisa mengantisipasi potensi risiko, seperti gejolak harga yang lebih mudah terjadi jika pemegang saham besar melakukan aksi jual atau kesulitan mencari pembeli akibat likuiditas yang tipis.
Langkah Konkret Perlindungan Investor Ritel
OJK menempatkan transparansi struktur kepemilikan sebagai pilar kunci dalam strategi perlindungan investor. Selama ini, analisis investor seringkali berfokus pada kinerja fundamental perusahaan atau pergerakan harga teknis. Kehadiran daftar konsentrasi kepemilikan ini akan menambah dimensi analisis baru yang bersifat struktural.
Friderica menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan terobosan untuk melengkapi perlindungan bagi investor ritel di tengah dinamika pasar yang kompleks.
"Jadi ini juga suatu gebrakan baru yang akan kita sampaikan untuk pemenuhan semakin melindungi investor retail seperti itu untuk keterbukaan informasi terkait apakah saham itu highly concentrated atau likuiditas yang terbatas di pasar modal," tuturnya.
Kebijakan yang sedang dipersiapkan ini menunjukkan upaya regulator untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberdayakan investor dengan informasi yang krusial, menciptakan lingkungan investasi yang lebih adil dan berimbang.
Artikel Terkait
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer dan Pelaku Manipulasi Saham
DPR dan Pemerintah Pacu Program Rumah MBR, Anggaran Naik Rp10,89 Triliun
Bitcoin Turun Usai Rilis Notulensi FOMC, Analis Sebut Koreksi Wajar
OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham