MURIANETWORK.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa yang diduga dipicu kelalaian korban mematikan kompor ini terjadi pada 22 Januari 2026 dan telah dilaporkan ke Polres Bogor. Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan sejumlah luka.
Kronologi Laporan ke Polisi
Setelah mengalami peristiwa kekerasan, korban tidak langsung melapor. Baru pada 23 Januari 2026, atau sehari setelah kejadian, FH mendatangi Polres Bogor dengan didampingi penasihat hukumnya untuk membuat laporan resmi. Proses ini menunjukkan bahwa korban telah mengambil langkah hukum formal untuk menuntut keadilan.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan kronologi masuknya laporan tersebut. "Bahwasanya korban atau yang di sini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2).
Silfi menambahkan, "Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban di sini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Polres Bogor."
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Bayar Dua Bulan Gaji Tertunggak Karyawan Kebun Binatang Bandung
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara