Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya untuk Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

- Jumat, 20 Februari 2026 | 02:30 WIB
Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya untuk Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

MURIANETWORK.COM - Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Surabaya, Kamis (19/2/2026) siang, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Operasi ini menyita sejumlah barang bukti dan mengungkap transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK, dengan nilai akumulasi diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Dari Laporan Keuangan Mencurigakan ke Penggeledahan

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari analisis transaksi keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana yang tidak wajar, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, menjual dan juga mengolah emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” ujar Brigjen Pol Ade Safri di lokasi.

Modus dan Jaringan yang Terungkap

Berdasarkan perkembangan penyidikan, pola yang terlihat cukup kompleks. Dugaan kuat mengarah pada adanya jaringan yang melibatkan toko emas dalam negeri dan perusahaan pemurnian yang mengekspor komoditas tersebut ke luar negeri. Sumber bahan bakunya diduga kuat berasal dari aktivitas tambang ilegal.

“Dalam penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu TPPU dari tindak pidana asal berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari PETI,” jelasnya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar