MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial SR (38) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran sebuah musala yang sedang dalam tahap pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara. Peristiwa yang diduga dilatarbelakangi rasa kesal itu terjadi di Desa Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan, pada Selasa (18/2) pagi. Berkat respons cepat warga, api yang membakar bagian belakang bangunan dapat segera dipadamkan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan yang lebih luas. Polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari satu hari setelah kejadian.
Proses Penangkapan yang Cepat
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang direncanakan akan difungsikan sebagai musala. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang segera diluncurkan setelah laporan masyarakat diterima.
"Begitu menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Rian Suhendi.
Artikel Terkait
OJK Ingatkan Keterlambatan Bayar Paylater Tercatat di SLIK dan Pengaruhi Skor Kredit
Masjid Al-Aqsa Dibuka Kembali Setelah 40 Hari Ditutup, Suasana Masih Tergantung
Bank Dunia Soroti Ketahanan Ekonomi Indonesia Hadapi Gejolak Harga Energi Global
KAI Logistik Peroleh Sertifikasi Halal untuk Layanan Pengiriman Retail