Sejumlah pekerja lepas profesional, mulai dari pengacara, dokter, hingga kreator konten atau influencer, tidak lagi dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Ketentuan ini secara resmi diatur dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah skema perpajakan bagi mereka. Dengan aturan baru tersebut, penghasilan yang diperoleh dari profesi ini akan dikenai tarif PPh normal, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Perubahan ini menandai pergeseran kebijakan fiskal yang menyasar kelompok pekerja dengan kriteria tertentu. Sebelumnya, tarif final 0,5 persen menjadi insentif bagi pelaku usaha kecil dan mikro, termasuk sebagian pekerja bebas. Namun, pemerintah menilai bahwa sejumlah profesi seperti advokat, tenaga medis, dan influencer memiliki kapasitas ekonomi yang berbeda sehingga perlu dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan umum.
Daftar profesi yang terdampak aturan ini mencakup berbagai bidang jasa profesional. Mulai dari praktisi hukum, dokter praktik mandiri, konsultan, akuntan, arsitek, hingga mereka yang bergerak di industri kreatif digital seperti influencer dan pembuat konten. Seluruhnya kini wajib menghitung pajak berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang bersifat progresif sesuai besaran penghasilan kena pajak.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menegaskan bahwa pekerja bebas yang telah berstatus badan usaha tetap harus menyesuaikan kewajiban perpajakannya. Penghasilan yang diperoleh tidak lagi dapat dilaporkan menggunakan skema khusus UMKM, melainkan harus mengikuti ketentuan umum bagi wajib pajak badan. Hal ini berpotensi meningkatkan beban administrasi dan jumlah pajak terutang bagi mereka yang sebelumnya terbiasa dengan tarif flat.
Pemerintah berharap perubahan ini dapat memperluas basis pajak sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Meskipun demikian, para pekerja bebas yang terdampak disarankan untuk segera berkonsultasi dengan konsultan pajak atau otoritas pajak setempat guna memahami kewajiban baru ini secara lebih rinci.
Artikel Terkait
Survei Global: 67 Persen Responden Khawatir AI Bakal Hilangkan Banyak Pekerjaan, Indonesia Paling Cemas
OJK Buka Akses Cek Riwayat Kredit via SLIK, Ini Cara dan Kategori Statusnya
Gus Ipul Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Ajak Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Camat Kamal Bantah Video Pocong Bercelurit yang Viral di Bangkalan, Sebut Itu Hoaks