BGN Suspensi 8.182 Unit Pelayanan Gizi Selama Program Makan Bergizi Gratis Berjalan

- Minggu, 31 Mei 2026 | 21:00 WIB
BGN Suspensi 8.182 Unit Pelayanan Gizi Selama Program Makan Bergizi Gratis Berjalan

Badan Gizi Nasional (BGN) terus menggencarkan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia melalui pemantauan rutin dan inspeksi mendadak, yang sejak Januari 2025 telah menyebabkan penutupan sementara terhadap ribuan unit pelayanan. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa dari total 27.208 SPPG yang beroperasi sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah menjalani masa suspend.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Minggu (31/5/2026).

Di wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 148 unit masih dalam status suspend. Dari jumlah tersebut, sepuluh SPPG dihentikan sementara akibat kejadian menonjol, sementara 138 lainnya terkena suspend karena persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Namun, sebanyak 610 SPPG yang sebelumnya ditutup sementara kini telah kembali beroperasi, sehingga total akumulasi SPPG yang pernah di-suspend di wilayah ini mencapai 758 unit.

Sementara itu, di wilayah II yang meliputi Pulau Jawa, situasi serupa terjadi dengan skala yang lebih besar. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 unit masih dalam masa suspend. Sebanyak 61 SPPG di antaranya di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 unit lainnya menghadapi permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Di sisi lain, sebanyak 1.800 SPPG yang sebelumnya di-suspend telah dinyatakan kembali beroperasi.

“Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” ujar Nanik.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar