Mama Sinta Bantah Difasilitasi Pihak Tertentu ke Jakarta, Tegaskan Biaya Perjalanan Pribadi

- Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB
Mama Sinta Bantah Difasilitasi Pihak Tertentu ke Jakarta, Tegaskan Biaya Perjalanan Pribadi

Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima fasilitas dari pihak tertentu untuk datang ke Jakarta. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan yang ditempuhnya berasal dari kantong pribadi.

“Itu tidak benar nak, itu tidak benar. Saya naik pesawat biasa dengan penumpang,” ujar Mama Sinta dengan tegas, Minggu, 31 Mei 2026. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya dijemput paksa dan difasilitasi oleh seorang pengusaha. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan pengusaha yang disebut-sebut dalam unggahan tersebut.

Menurut penuturannya, perjalanan dimulai dari Wanam menuju Merauke, kemudian dilanjutkan dengan membeli tiket pesawat ke Jayapura, dan akhirnya tiba di Jakarta secara mandiri. Mama Sinta juga menepis isu adanya intimidasi dari aparat penegak hukum selama proses perjalanan maupun setelah tiba di ibu kota.

“Tidak ada intimidasi. Kenapa kalian yang repot dengan saya? Saya datang ke Jakarta karena harga diri saya,” kata dia.

Di sisi lain, Mama Sinta meminta publik dan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengaitkan urusan pribadinya dengan isu proyek strategis nasional (PSN). Ia merasa martabatnya sebagai orang tua dan perempuan Papua telah direndahkan. Penyebabnya, wajahnya terus-menerus ditampilkan dalam sebuah film dokumenter tanpa izin darinya.

“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Dihentikan. Mulai dari hari ini dihentikan,” ujarnya.

Langkah hukum pun telah ditempuh. Mama Sinta, yang didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, melaporkan dugaan pencatutan wajah tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026. Laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor register LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak penyelenggara film dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar