Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 akan menjadi pendorong positif bagi perbankan nasional, khususnya bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, aturan ini akan membuat bank-bank tersebut memiliki cadangan dolar Amerika Serikat dalam jumlah besar karena eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor di rekening khusus di dalam negeri.
“Dia akan punya dolar banyak, punya cash banyak. Kalau di financial market kadang-kadang ada istilah cash is king,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).
Di tengah optimisme itu, Purbaya mengaku heran karena sentimen positif ini belum sepenuhnya tercermin pada pergerakan harga saham bank-bank BUMN di pasar modal. “Saya nggak ngerti kenapa bank-bank Himbara belum naik sahamnya sekarang,” katanya.
Purbaya menjelaskan bahwa penumpukan dana hasil ekspor di perbankan nasional akan memperbesar ruang bagi bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Dengan likuiditas yang kokoh, sektor perbankan dinilai memiliki kesiapan yang lebih matang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia meyakini efek dari kebijakan DHE SDA tidak hanya terbatas pada bank Himbara, melainkan akan menyebar dan memperkuat seluruh ekosistem keuangan dalam negeri. Dana ekspor yang sebelumnya kerap ditempatkan di luar negeri kini diwajibkan berputar di dalam sirkulasi keuangan domestik.
“Ini akan berdampak positif sekali ke bank Himbara dan likuiditas bank Himbara yang saya yakin akan menyebar ke sektor finansial kita. Jadi sektor finansial kita juga akan semakin kuat,” imbuh Purbaya.
Dalam mekanisme aturan baru yang efektif per 1 Juni 2026, pemerintah menerapkan sanksi penempatan modal yang ketat namun terukur. Eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh atau 100 persen DHE SDA mereka ke dalam rekening khusus domestik dengan jangka waktu penahanan minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib memarkirkan setidaknya 30 persen dari total DHE SDA di dalam negeri dengan masa simpan minimal tiga bulan.
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Nasional Melonjak 55 Persen pada April 2026, Gaikindo Optimistis Industri Otomotif Tumbuh Solid
Harga Pangan Senin: Cabai Merah dan Daging Ayam Ras Melonjak Tajam, Cabai Rawit Hijau Justru Anjlok
Investasi Global AI Tembus Rp10.300 Triliun pada 2025, Melonjak 129,9 Persen
Presiden Prabowo Hadiri Upacara Persemayaman Ryamizard Ryacudu di Kemhan