MUI: Hukuman Mati dan Pemiskinan Koruptor Harus Berjalan Beriringan

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:30 WIB
MUI: Hukuman Mati dan Pemiskinan Koruptor Harus Berjalan Beriringan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai perdebatan mengenai pilihan antara hukuman mati atau pemiskinan bagi koruptor tidaklah tepat. Kedua instrumen tersebut justru harus diterapkan secara bersamaan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara.

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, mengatakan maraknya penangkapan pejabat publik dalam beberapa waktu terakhir justru menunjukkan lemahnya sistem pencegahan korupsi. "Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," ujar Cholil, Selasa (4/8/2026).

Menurut Cholil, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengembalikan kekayaan rakyat yang telah dicuri melalui tindak pidana korupsi. Sementara itu, hukuman mati dapat diterapkan terhadap pelaku korupsi yang menyebabkan kerusakan sistemik dan berdampak luas bagi negara. "Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.

Dia menegaskan seluruh aset hasil korupsi harus disita agar keluarga maupun keturunan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan tersebut. Cholil juga menyesalkan hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memutus motif utama pelaku korupsi yang didorong oleh ketamakan dan keinginan memperkaya diri.

Di tengah ancaman pelambatan ekonomi global, MUI juga mendorong pemerintah menggunakan kewenangan ta'zir atau penetapan hukuman tegas demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menilai Indonesia sebenarnya tidak asing dengan penerapan hukuman mati. Selama ini hukuman tersebut telah diterapkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti narkotika dan terorisme. "Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," katanya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags