KPK Periksa Puluhan Petinggi Forwarder di Sejumlah Pelabuhan untuk Ungkap Suap Impor Bea Cukai

- Senin, 01 Juni 2026 | 19:30 WIB
KPK Periksa Puluhan Petinggi Forwarder di Sejumlah Pelabuhan untuk Ungkap Suap Impor Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan dari puluhan petinggi perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder dalam pengusutan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengungkap praktik ilegal yang melibatkan perantara antara pemilik barang dan penyedia jasa transportasi dari luar negeri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para pimpinan forwarder dari berbagai wilayah di Indonesia. Menurut dia, jumlahnya mencapai lebih dari 20 perusahaan yang tersebar di sejumlah pelabuhan, baik laut maupun udara.

"Sedang kita dalami, jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebihlah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Asep mengungkapkan bahwa praktik curang terkait kegiatan impor ini tidak hanya terpusat di Jakarta. KPK tengah menelusuri jejak dugaan pelanggaran di berbagai daerah. Beberapa saksi telah dipanggil dari kota-kota seperti Surabaya, Semarang, hingga Madura.

"Kan ada yang ke teman-teman, ada yang ke Surabaya, ke Semarang kalau tidak salah ya, beberapa waktu yang lalu. Ada juga, ini kan dikaitkan juga dengan cukainya gitu ya. Ada yang kita pergi ke Semarang, memanggil, ada yang dari Madura dan lain-lain yang sebenarnya saksi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sebuah kontainer yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo, perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026). Kontainer yang disita diketahui tidak diajukan pemberitahuan impor barang ke Bea dan Cukai dalam waktu lebih dari 30 hari.

"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Setelah kontainer dibuka, penyidik menemukan bahwa isinya termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke Indonesia, yaitu suku cadang kendaraan. Budi menegaskan bahwa barang tersebut termasuk dalam kriteria impor yang diawasi ketat oleh otoritas bea dan cukai.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar