Imigrasi Bali Libatkan Masyarakat Awasi Pergerakan WNA, 342 Orang Terjaring Patroli

- Jumat, 17 Juli 2026 | 01:30 WIB
Imigrasi Bali Libatkan Masyarakat Awasi Pergerakan WNA, 342 Orang Terjaring Patroli

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pergerakan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Imigrasi Bali menegaskan telah menindak lebih dari 300 WNA melalui Patroli Dharma Dewata sejak pertengahan April lalu.

"Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Sebanyak 104 petugas dikerahkan dalam patroli tersebut. Salah satu kegiatannya adalah memberikan edukasi langsung tentang kewajiban lapor keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pelaku usaha dan pengelola akomodasi wisata.

Felucia menilai keterlibatan aktif pelaku usaha melalui APOA sangat krusial untuk mendukung akurasi data. "Ini sejalan dengan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat', di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama," ujarnya.

Patroli Dharma Dewata digelar untuk mengawasi secara rutin dan mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian di Bali. Petugas bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait.

"Saya sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh anggota Timpora di Bali. Kolaborasi dan pertukaran informasi yang intensif terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kendala keimigrasian secara lebih cepat dan akurat," kata Felucia.

Petugas patroli juga dibekali sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen. Sejak 15 April lalu, total WNA yang terjaring karena pelanggaran administrasi keimigrasian mencapai 342 orang dari 60 negara.

"Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Lakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas Felucia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags