Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asabri.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa pemeriksaan hari itu hanya menyangkut kasus PT Asabri. "18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman usai mendampingi kliennya.
Menurut Hotman, seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik oleh Febrie. "18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujarnya.
Usai pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Agung memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie. "Kesimpulannya tidak ada penahanan," ucap Hotman.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie saat ini terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri. "Berdasarkan Sprindik Kortas Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari ASABRI," ujar Anang.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Don Ritto: 74 Kg Emas di Sentul Aset Yayasan Dakwah dan Pendidikan Islam
Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Telah Inkrah Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp50 Miliar dari Tan Kian dalam Kasus ASABRI
Kuasa Hukum Bantah Keterkaitan Eks Jampidsus Febrie dengan Brankas dan Money Changer