BPJS Kesehatan Bantah Klaim Pegawai Tak Pakai Layanan JKN

- Jumat, 17 Juli 2026 | 13:25 WIB
BPJS Kesehatan Bantah Klaim Pegawai Tak Pakai Layanan JKN

BPJS Kesehatan membantah tudingan yang beredar di media sosial bahwa pelayanannya buruk dan pegawainya sendiri enggan memanfaatkan layanan JKN. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menilai konten tersebut tidak menyampaikan informasi secara utuh dan berpotensi mengaburkan fakta di lapangan.

Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan Program JKN, atau rata-rata 1,99 juta per hari. Total biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan kesehatan sejak 2014 hingga 2025 mencapai Rp1.279,8 triliun. Rizzky menegaskan dana tersebut berasal dari iuran peserta yang dikumpulkan bersama, dan banyak masyarakat bergantung pada JKN untuk berobat, terutama untuk penyakit yang membutuhkan biaya besar atau pengobatan jangka panjang.

"Evaluasi dan perbaikan selalu kami lakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami sadar bahwa kami masih jauh dari sempurna, namun kami berkomitmen memastikan layanan JKN ini setara dari ujung Sabang hingga Merauke, dengan tantangan sarana dan prasarana yang berbeda-beda," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN terlayani sesuai haknya, termasuk melalui kemudahan dan kecepatan layanan pengaduan. Tersedia berbagai kanal pengaduan seperti Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (WhatsApp 08118165165), QR Code di fasilitas kesehatan, dan website resmi. Pada 2025, dari 132.319 pengaduan yang masuk, seluruhnya telah selesai ditangani.

Rizzky juga menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2014, seluruh pegawai BPJS Kesehatan telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN sesuai regulasi. Isu pegawai menggunakan asuransi swasta sudah muncul sejak 2016 dan telah berulang kali diluruskan. "Seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang iurannya dibayarkan 4% oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji," katanya.

Menurut Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta JKN dapat memperoleh layanan kelas perawatan lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar selisih biaya. Rizzky menambahkan, "Perlu kami luruskan juga bahwa pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN untuk berobat, sebagaimana peserta lainnya. Bisa dicek di lapangan. Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, namun pemberi kerja juga bisa memberikan benefit tambahan. Selain membayar iuran asuransi tambahan, iuran JKN juga wajib dibayar. Itu yang utama."

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags