Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, meninjau langsung pelayanan pasien cuci darah di RSUD Cengkareng dan Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta. Kunjungan itu menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pasien penyakit kronis tetap terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pada dasarnya kita semua, pemerintah, kami, terus ingin memastikan bahwa bentuk pelayanan, terutama pelayanan jenis katastropik, khususnya cuci darah ini, berjalan dengan lancar karena tidak ada penundaan di dalam pelaksanaannya. Karena sekali penundaan akan berakibat fatal buat semua pihak," ujar Muhaimin dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, program JKN merupakan bentuk gotong royong seluruh masyarakat Indonesia dalam menjamin akses layanan kesehatan. Melalui mekanisme iuran bersama, peserta saling membantu sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan berbiaya tinggi dapat memperoleh layanan tanpa terbebani biaya pengobatan.
Pemerintah, kata Muhaimin, setiap tahun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,6 triliun untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN), ditambah sekitar Rp4 triliun dari pemerintah daerah. Dari total pembiayaan ini, sekitar Rp22,2 triliun digunakan untuk membiayai pelayanan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, dan berbagai penyakit kronis lainnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan tambahan dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menjaga keberlanjutan Program JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta.
"Yang paling penting, kita akan berusaha sebisa mungkin meningkatkan kepesertaan ini dengan partisipasi seluruh masyarakat dengan sungguh-sungguh," jelas Muhaimin.
Dalam kunjungannya di RSUD Cengkareng, Muhaimin berdialog dengan tenaga kesehatan dan pasien untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan layanan di lapangan sekaligus menyerap berbagai masukan untuk penyempurnaan kebijakan. Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Kemenko PM berkomitmen memastikan seluruh kebijakan perlindungan sosial berjalan selaras dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah akan terus memastikan pasien penyakit kronis, khususnya dari kelompok miskin dan rentan, memperoleh hak atas layanan kesehatan berkualitas, berkelanjutan, dan tanpa hambatan melalui Program JKN.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Gandeng Kejagung Perkuat Pencegahan Kecurangan Program JKN