Polres Indramayu menetapkan pengemudi truk wing box berinisial A sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Minggu (12/7) itu merenggut 12 nyawa dan melukai enam orang lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian mengumpulkan alat bukti dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengonfirmasi bahwa pria asal Kabupaten Purwakarta itu kini telah ditahan.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pengemudi truk wing box berinisial A, dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Tersangka A dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Polres Indramayu masih melakukan pendalaman untuk mengungkap faktor-faktor penyebab kecelakaan secara detail dan merampungkan seluruh rangkaian penyidikan.
Kecelakaan maut itu melibatkan tiga kendaraan: satu mobil pikap dan dua truk. Peristiwa terjadi di jalur Pantura yang dikenal rawan kecelakaan.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Sopir Truk sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Kawin di Indramayu
Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp25 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut Indramayu
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Datangi Keluarga Korban Kecelakaan Maut Pantura, Salurkan Santunan Rp25 Juta