Polres Indramayu menetapkan sopir truk wing box berinisial A sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Enam orang lainnya mengalami luka-luka dalam insiden yang terjadi pada Minggu (12/7) itu.
“Terkait kejadian itu, kami telah menetapkan satu tersangka, yaitu sopir truk wing box berinisial A. Yang bersangkutan juga telah kami tahan,” kata Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di lokasi kejadian, Jumat (17/7/2026).
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kecelakaan beruntun itu melibatkan tiga kendaraan: sebuah mobil pikap yang mengangkut belasan orang, truk wing box yang dikemudikan tersangka, dan truk los bak. Seluruh korban meninggal maupun luka-luka adalah penumpang mobil pikap.
Mereka diketahui merupakan rombongan pengantar pengantin yang baru pulang dari acara hajatan di wilayah Parean, Kecamatan Kandanghaur. Saat dalam perjalanan pulang menuju Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, kecelakaan terjadi tak jauh dari kampung halaman mereka.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Sopir Truk Wing Box sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Indramayu
Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp25 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut Indramayu
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Datangi Keluarga Korban Kecelakaan Maut Pantura, Salurkan Santunan Rp25 Juta
Antre Solar Subsidi di Pelalawan, Sopir Truk Rela Menginap Dua Hari