Bareskrim Bongkar Jaringan Pencuri Modul BTS, Kerugian Capai Rp 60 Miliar

- Jumat, 17 Juli 2026 | 14:55 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Pencuri Modul BTS, Kerugian Capai Rp 60 Miliar

Satuan Resmob Bareskrim Polri membongkar jaringan pencurian dan penadahan modul base transceiver station (BTS) yang mengakibatkan ribuan pelanggan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat kehilangan sinyal internet dan seluler. Kerugian materiil akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

"Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar," kata Kasat Resmob Mabes Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Polisi mengamankan 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional. Hilangnya komponen vital ini langsung melumpuhkan jaringan telekomunikasi masyarakat. "Kerugian imaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian," ucap dia.

Beberapa tersangka utama telah ditangkap, antara lain AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian, RR mantan teknisi instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur, serta GA sebagai penadah dan pengepul barang curian.

Jaringan Penadah hingga Thailand

Berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan, tim gabungan menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota. Di Banten, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang dilakukan oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Mereka mencuri 15 unit modul BTS dan menjualnya kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. IG bersama tiga pelaku lainnya di Jakarta kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Adhia, ditemukan aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka Ryan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags