Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penanganan perkara korupsi PT ASABRI. Penetapan ini dilakukan oleh Kortastipidkor Polri, namun hingga saat ini baru Don Ritto yang ditahan.
Don Ritto resmi diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Sementara Febrie belum menjalani penahanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Febrie sebagai tersangka baru akan dilakukan. "Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik," ujarnya dalam jumpa pers di depan gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Anang memastikan bahwa penyidik telah menerbitkan surat panggilan untuk Febrie. "Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya tanpa merinci jadwal pemanggilan.
Pada hari yang sama, Kejagung menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Proses serah terima berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB. Don Ritto langsung dibawa masuk ke gedung Jampidsus tanpa memberikan komentar.
Artikel Terkait
Soedeson Tandra Yakin Tim Khusus Kejagung Berintegritas Usut Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka di Kejagung, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum
Hotman Paris Datangi Kejagung, Klaim Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus ASABRI Asli