KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena Terkait Kasus Bupati Kuansing

- Jumat, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena Terkait Kasus Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penerimaan gratifikasi yang diajukan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Keputusan itu diambil oleh Deputi Pencegahan KPK dan membuat laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti di unit tersebut.

"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Jumat (17/7/2026).

Penolakan itu didasari oleh adanya penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Menurut Aminudin, hal itu sesuai dengan Peraturan KPK nomor 1 tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi.

"(Dasar penolakan) Ada penanganan oleh aparat penegak hukum," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan di Deputi Pencegahan telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.

"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags