Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui berapa jumlah uang yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Laporan gratifikasi yang disampaikan sang menteri hanya berupa berita acara pengembalian amplop, tanpa rincian nominal.
“Menhut melaporkan gratifikasinya yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi, amplop itu diketahui berisi dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana para anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
“Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapura yang dikonversi dari pengumpulan uang-uang dari para anggota KUD yang tadinya dalam bentuk rupiah kemudian dikonversi ke dalam Singapura dolar,” tuturnya.
KPK menyatakan laporan gratifikasi dari Raja Juli tidak akan ditindaklanjuti di bagian pencegahan. Sebaliknya, lembaga antirasuah itu akan mendalami keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan kasus dugaan rasuah yang menjerat Suhardiman.
“Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” kata Budi.
Artikel Terkait
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Raja Juli karena Masuk Ranah Penyidikan
Beda Pengakuan Soal Amplop, Eks Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Menteri Kehutanan
Bupati Kuansing Berkelit soal Isi Amplop untuk Menhut Raja Juli
KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung Terkait Perantara Penerimaan Uang Bupati