KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung Terkait Perantara Penerimaan Uang Bupati

- Jumat, 17 Juli 2026 | 11:50 WIB
KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung Terkait Perantara Penerimaan Uang Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (16/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Dwi diperiksa terkait perannya sebagai perantara penerimaan uang untuk Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. "Di mana dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD," kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Selain Dwi, penyidik juga memeriksa empat orang lainnya, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta. Mereka diperiksa dengan materi yang sama. Keempat saksi tersebut adalah Staf PT Moderna Tehnik Perkasa, Adriana; Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, Hermawan Kuasa; Kepala Bagian PBJ Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Tri Hadi Setowati; dan Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Hilman Faluthy. "Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pada 11 April 2026. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas. Dokumen itu kemudian digunakan Gatut untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags