Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani, di kawasan Laweyan, Jumat (17/7/2026). Rumah dua lantai itu diduga menjadi tempat penyimpanan emas seberat 2,5 kilogram yang terkait kasus pemerasan.
Rumah tersebut berada di Kampung Jagalan, Laweyan. Bangunannya didominasi warna merah dan abu-abu. Di samping rumah terdapat garasi dengan gerbang besi merah, tempat terparkir dua mobil dan sejumlah kendaraan roda dua. Tidak tampak aktivitas di dalam rumah saat penggeledahan berlangsung. Jalan di depan rumah tergolong sempit, hanya cukup untuk satu kendaraan roda empat melintas.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu. "Dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati, dkk," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Anggota BPK soal Dugaan Pengaturan Temuan Audit di Muara Enim
Pengamat Minta KPK Tidak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Khawatir Vonis Ringan
Anggota BPK Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam soal Suap Bupati Muara Enim
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor Semarang