KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor Semarang

- Kamis, 16 Juli 2026 | 19:30 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pelimpahan ini menandai rampungnya tahap penyidikan dan dimulainya proses persidangan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum telah menyerahkan berkas perkara tersebut. Fadia diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. "Dengan pelimpahan perkara ini, proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (16/7).

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum kini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim. Sidang pertama akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan dan digelar terbuka untuk umum. Untuk mendukung kelancaran proses, KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan Fadia dari Rumah Tahanan Cabang KPK di Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.

Kasus ini berawal dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat anggota DPRD Pekalongan. Perusahaan penyedia jasa itu kemudian diduga diisi oleh tim sukses Fadia dan aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam perjalanannya, posisi direktur yang semula dijabat Sabiq digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, sementara Fadia menjadi beneficial owner perusahaan. Setelah beroperasi sekitar satu tahun, PT RNB diduga memperoleh banyak proyek di sejumlah perangkat daerah karena adanya intervensi Fadia dan Sabiq terhadap proses pengadaan. Perangkat daerah diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB agar perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawarannya.

Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan dengan total nilai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai, sedangkan sekitar Rp19 miliar diduga mengalir kepada keluarga Fadia.

Menanggapi kasus ini, Fadia Arafiq membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia mengaku tidak ada barang bukti yang disita darinya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags