KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan

- Kamis, 16 Juli 2026 | 17:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ke Pengadilan Negeri Semarang. Fadia akan segera diadili atas dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Budi mengatakan jaksa KPK saat ini tengah menunggu jadwal penetapan hari sidang dari pengadilan. Penahanan Fadia juga telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Cabang KPK di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang untuk mendukung kelancaran persidangan.

"Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga meraup Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan. Rinciannya: Fadia Arafiq menerima Rp 5,5 miliar; suaminya, Ashraff, Rp 1,1 miliar; Direktur PT RNB Rul Bayatun Rp 2,3 miliar; anak Fadia, Sabiq, Rp 4,6 miliar; anak lainnya, Mehnaz Na, Rp 2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp 3 miliar.

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia hingga Cibubur, antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags