Seorang perempuan berinisial FR (31), tersangka dalam kasus tewasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, AL, ternyata sempat meminta saran dari aplikasi kecerdasan buatan (AI) sebelum polisi menangkapnya. Fakta ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (15/7).
Menurut Adrian, FR mencari informasi tentang kemungkinan dirinya dipanggil penyidik setelah korban tewas melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan. "Setelah mereka keluar, si FR ini sempat berkonsultasi dengan AI. Salah satu yang ditanyakan, berapa hari kita akan dipanggil ke kantor polisi sebagai saksi dari waktu kejadian," kata Adrian. FR juga menanyakan apakah dirinya sudah aman jika tidak dipanggil polisi selama sepekan setelah kejadian, dan bagaimana bersikap saat pemeriksaan.
Meski demikian, penyidik tetap menelusuri kasus hingga menangkap FR di sebuah hotel di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (11/7). Polisi juga menetapkan JS (29) sebagai tersangka.
Diduga Memeras Korban
Peristiwa bermula ketika korban AL memesan perempuan melalui aplikasi MiChat pada Jumat (10/7) dini hari. Korban awalnya membuat janji dengan FR, tetapi setelah bertemu di apartemen, korban memilih JS karena menilai foto FR tidak sesuai. FR kemudian meminta uang Rp 400 ribu sebagai kompensasi pembatalan. Setelah itu, korban membayar biaya layanan JS sebesar Rp 850 ribu.
Usai hubungan seksual sekitar 10 menit, korban meminta layanan tambahan, namun tidak tercapai kesepakatan biaya. Polisi mengatakan JS lalu memanggil FR masuk ke kamar, dan keduanya meminta tambahan uang Rp 4,5 juta kepada korban. Saat korban menolak, kedua tersangka terus mendesak dan meminta korban memperlihatkan saldo rekeningnya.
Merasa tertekan, korban sempat mengatakan akan melompat jika terus dipaksa membayar. Polisi menyebut kedua tersangka justru menantang korban. "Korban berkata, 'Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.' Kemudian kedua tersangka mengatakan, 'Ya sudah, loncat saja kalau berani,'" ujar Adrian. Tak lama kemudian, korban melompat dari lantai 12 dan meninggal. Kedua tersangka meninggalkan lokasi menggunakan taksi.
Dijerat Pasal Menghasut Bunuh Diri
FR dan JS telah ditahan. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku menjalankan modus pemerasan berkedok layanan seksual selama sekitar enam bulan dan setidaknya tiga kali beraksi. Keterangan itu masih didalami penyidik. Keduanya dijerat Pasal 462 KUHP tentang menghasut bunuh diri dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, korban AL ditemukan tewas setelah jatuh dari kamar di lantai 12 Apartemen Skyview. Polisi memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan lain selain luka akibat jatuh.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Pemerasan Berujung Korban Lompat dari Apartemen
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Medan Normal Setelah Kenaikan Konsumsi 5-10 Persen
BBM Langka di Medan, Warga Antre dari Sore hingga Malam Hari
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Uang Setoran Capai Rp2 Miliar