BEI Skrining 171 Emiten Jumbo untuk Deteksi Saham dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi

- Selasa, 14 Juli 2026 | 21:20 WIB
BEI Skrining 171 Emiten Jumbo untuk Deteksi Saham dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyaring 171 emiten berkapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun untuk mendeteksi potensi adanya indikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berbasis risiko guna memastikan perdagangan berjalan wajar dan transparan.

Otoritas bursa memanfaatkan instrumen pengawasan berbasis risiko untuk memitigasi pergerakan harga saham yang tidak wajar akibat penguasaan oleh segelintir pihak. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun sebanyak 171 saham diperiksa price impact ratio-nya. "Atas 171 saham tersebut tentu kami cek price impact ratio-nya, apakah tinggi atau rendah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Bagi saham dengan price impact ratio tinggi, akan dilakukan screening lebih lanjut terhadap potensi high shareholding concentration (HSC). Jeffrey menjelaskan bahwa pemeriksaan price impact ratio penting untuk mengukur sensitivitas pergerakan harga saham terhadap volume transaksi. Selain penyaringan berbasis kapitalisasi, bursa juga mengintegrasikan sistem deteksi dari berbagai faktor pemicu dalam fungsi pengawasan harian yang berlaku untuk seluruh emiten.

Dari penyelarasan berbagai parameter tersebut, BEI menyaring 37 saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. "Sehingga total dihasilkan 37 saham yang memiliki indikasi high shareholding concentration," kata Jeffrey. Sebelumnya, BEI telah memasukkan 37 saham baru ke dalam kelompok HSC, sehingga total emiten dalam radar pengawasan HSC menjadi 51 emiten.

Pengetatan ini dilakukan setelah BEI merevisi metodologi penentuan kriteria HSC. Formulasi baru menyertakan parameter price-impact ratio khusus bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Parameter tersebut dihitung dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap tingkat kecepatan transaksi (velocity), sementara velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi kumulatif dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float).

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags