Tekanan Keluarga Jadi Motif Pembunuhan Ojol di Tangerang, Pelaku Sempat Berniat Bunuh Diri

- Selasa, 14 Juli 2026 | 22:00 WIB
Tekanan Keluarga Jadi Motif Pembunuhan Ojol di Tangerang, Pelaku Sempat Berniat Bunuh Diri

Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial RD alias D (25) mengaku nekat karena tekanan hidup setelah dipaksa orang tuanya segera menikah dan memenuhi kebutuhan finansial pernikahan.

Kanit V Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pengakuan itu diperoleh saat penyidik memeriksa pelaku usai ditangkap. "Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," kata Arief dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Awalnya, pelaku membawa pisau untuk mengakhiri hidupnya. Namun, niat itu berubah saat ia melihat korban tengah tertidur di samping sepeda motornya. "Jadi yang bersangkutan ini dengan situasi kondisinya di kehidupan sekarang, karena dia dipaksa untuk menikah oleh orang tuanya, dia kebingungan untuk mencari untuk atau untuk memenuhi kebutuhan pernikahan. Jadi dia awalnya itu membawa membawa pisau itu untuk melakukan bunuh diri," ujarnya.

Menurut Arief, niat pelaku kemudian berubah menjadi mencuri sepeda motor korban. Saat berusaha mengambil kunci motor dari kantong korban, korban terbangun dan memberikan perlawanan. "Cuma pada perjalanan dia melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut. Setelah melihat korban itu sedang tidur lelap, yang pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci, kunci motor. Pada saat pelaku mengambil kunci motor, merogoh kantong korban, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap RD di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, pada Minggu (12/7) dini hari. Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher. Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags