Seorang pria berinisial TH ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara karena mengedit foto wanita menjadi telanjang menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan menyebarkannya di media sosial. Pelaku mengambil lima foto korban dari akun Instagram yang tidak diprivasi.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa korban berinisial MNR. "Tersangka mengunduh lima foto dari akun Instagram milik korban. Kebetulan korbannya ini perempuan. Perempuan dan akunnya ini tidak diprivasi ya, tidak dikunci," kata Bayu dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (16/7).
"Diambillah foto-foto daripada korban. Kemudian langsung memasukkan foto tersebut ke sebuah aplikasi AI dan mengedit foto-foto tersebut menjadi foto yang tidak sepantasnya atau foto tanpa busana. Lalu menyimpannya ke galeri milik pelaku," tambahnya.
Setelah itu, pelaku menyebarkan foto-foto hasil editan melalui akun Instagram baru. Ia menandai akun korban dan teman korban dalam unggahan tersebut. "Kemudian pelaku memposting foto-foto yang telah dimanipulasi atau diedit tadi menggunakan aplikasi AI dengan menandai akun Instagram milik korban dan akun Instagram milik teman korban," ucap Bayu.
Usai foto-foto itu ramai diperbincangkan, pelaku mengirimkan pesan kepada teman korban. Ternyata, pelaku dan teman korban sudah saling kenal sejak 2023. "Saat itu punya sejarah antara pelaku dan korban ini tahun 2023. Akun Instagram milik korban pernah hilang dan minta tolong kepada pelaku untuk memulihkannya. Dan kemudian berhasil dipulihkan, membayar upah kepada pelaku Rp 750.000," tutur Bayu.
Dalam kasus ini, pelaku menawarkan jasa untuk menghapus foto-foto porno tersebut. Namun, tawaran itu ditolak oleh teman korban. "Menawarkan jasa agar akun tersebut beserta postingan foto-foto korban ini pelaku takedown atau di-banned sama pelaku ya. Akan tetapi, temannya ini mengatakan untuk tidak dikerjakan oleh pelaku dikarenakan sudah ada rekannya yang mengurus," ucap Bayu.
Terdapat Korban Lain
Pelaku diketahui bekerja sendirian dan ahli dalam teknologi informasi. Bayu mengatakan terdapat korban lain dari TH. "Kalau untuk laporan polisi (LP), berarti ada dua orang yang dirugikan. Ya, ada dua orang. Dan foto-foto yang lain ini belum jadi LP, dia baru mengumpulkan saja. Dan sudah ada niat," ujar Bayu.
Bayu mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya karena ingin dianggap pahlawan. "Dia tidak memeras. Jadi dia menawarkan jasa. Tadi kan dia ini bermain peran gitu, seolah-olah dia jadi pahlawan. Padahal dia yang buat juga itu. Dia yang merugikan orang, dia yang mengambil foto orang, habis itu dia tandai. Orang itu dirugikan dengan banyaknya orang yang melihat kan begitu. Sehingga habis itu kena guncangan psikis segala macam pada korban. Akhirnya habis itu dia menawarkan diri," jelas Bayu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Hot Pro X6880, dua buah SIM card, dan dua tangkapan layar akun Instagram pelaku yang memuat gambar korban tanpa busana.
Tersangka TH dikenakan Pasal 407 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang memperjualbelikan, menyewakan, mengekspor pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Meta Buka Akses Model AI Muse Spark 1.1 untuk Pengembang, Saingi Anthropic dan OpenAI
Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan, Alihkan Fokus ke AI
10 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Paling Cerah di Era Digital
Produsen Chip Memori Raup Untung Besar dari AI Seiring Harga Melonjak