Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai salah satu faktor maraknya bupati yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Pilkada 2024. Menurutnya, sistem ini membuat pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang bermasalah.
“Tapi kan sistemnya kepala daerah ini bukan komando, kepada Mendagri bukan komando seperti ketika saya menjadi Kapolri dengan Kapolda, Kapolres itu komando, at any time bisa kita copot kalau macem-macem,” ujar Tito dalam rapat dengan DPR, Kamis (16/7).
Tito menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri hanya bisa memberikan pembekalan integritas dan melakukan pengawasan keuangan daerah melalui sistem serta pedoman APBD. Namun, ia mengakui pengawasan itu tidak sempurna. “Tapi kan namanya sistem bisa aja diakalin di lapangan ya. Dan teman-teman kepala daerah ini kan sekali lagi dipilih rakyat, latar belakangnya beda-beda,” katanya.
Ia menambahkan, ada kepala daerah yang paham birokrasi, tetapi ada pula yang tidak mengerti administrasi sehingga mengandalkan pejabat birokrat seperti sekretaris daerah, kepala BPKAD, atau kepala Bappeda. Kemendagri, kata Tito, tidak bisa mengawasi pergerakan kepala daerah setiap saat. “Kita nggak bisa menjamin integritasnya seperti apa. Dan mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin nggak mungkin ya. Nah oleh karena itu kita pun untuk melakukan sanksi pun ya teguran paling,” tuturnya.
Usul Tambahan Bonus dari PAD
Selain faktor sistem, Tito juga menilai maraknya korupsi dipicu oleh take home pay kepala daerah yang kecil, sementara biaya rekrutmen mereka mahal. Ia pun mengusulkan penambahan biaya operasional kepala daerah. “Gajinya kepala daerah itu 6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu,” ucapnya.
Tito juga mengusulkan agar kepala daerah mendapat persentase bonus dari pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kebijakan itu bisa mendorong kepala daerah berkreasi meningkatkan PAD tanpa membebani rakyat. “Tinggal dibuat aturannya,” jelasnya. Namun, ia menekankan usulan itu perlu dikaji lebih lanjut dan dibahas antar kementerian, lembaga, serta DPR.
Artikel Terkait
KPK Sita Emas 2,5 Kg dari Rumah Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Kasus Pemerasan
Tito Karnavian Buka Peluang Pembatasan Biaya Pilkada Usai Marak Bupati Terjaring KPK
Mendagri Soroti Sistem Pengawasan Keuangan Usai 15 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
KPK Geledah Rumah Tempat Bupati Sukoharjo Nonaktif Simpan Emas 2,5 Kg