Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk membahas pembatasan biaya politik dalam Pilkada. Langkah ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk menekan angka korupsi kepala daerah yang marak terjadi belakangan ini.
Menurut Tito, tingginya biaya politik yang dikeluarkan calon kepala daerah saat Pilkada menjadi salah satu pemicu praktik korupsi. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada pengaturan yang lebih ketat, termasuk pembatasan biaya kampanye.
“Bisa saja, bisa saja (dibahas di RUU Pemilu). Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu, bagaimana mengaturnya,” ucap Tito di kompleks DPR, Kamis (16/7).
Ia menawarkan beberapa opsi, mulai dari transparansi donatur hingga pembatasan jumlah sumbangan. Tito mencontohkan sistem di Amerika Serikat yang mewajibkan publikasi terbuka terhadap para penyumbang dana kampanye.
“Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka,” tuturnya.
“Di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung. Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur. Saya kira itu ya,” tambahnya.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa keputusan ini tidak bisa diambil sepihak oleh pemerintah. Pengaturan pembatasan biaya Pilkada harus menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang.
“Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah,” ujar dia.
Artikel Terkait
Mendagri Soroti Sistem Pengawasan Keuangan Usai 15 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
Tito Karnavian: OTT Bupati Marak karena Sistem Pilkada Langsung
Mendagri Laporkan Inflasi Nasional di Bawah Target 3,5 Persen
Mendagri Soroti Banyak Kades Tersandung Hukum Akibat Lemahnya Integritas dan Kapasitas