Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian di Seluruh JPO, Flyover, dan Underpass

- Kamis, 16 Juli 2026 | 15:10 WIB
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian di Seluruh JPO, Flyover, dan Underpass

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memasang rambu batas ketinggian kendaraan di seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, dan underpass di ibu kota. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden truk menabrak JPO yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Dody Setiono dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Saat ini, Dishub tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu di lokasi-lokasi yang belum memilikinya. Rambu akan dipasang secara menyeluruh di seluruh Jakarta. Adapun tinggi maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4,2 meter.

Selain melengkapi rambu, Dishub DKI juga akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bersama Polda Metro Jaya. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas.

"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)," ungkap Dody.

Di sisi lain, Dishub akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi. Edukasi mencakup kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, hingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Terkait usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System atau sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, Dody menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu alternatif mitigasi yang baik. "Namun, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset," jelasnya.

Dishub juga mengingatkan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk kerusakan fasilitas umum. Sementara itu, proses penyelidikan kecelakaan dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian.

"Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah truk pengangkut alat berat tersangkut di JPO Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7). Akibatnya, arus lalu lintas di sekitarnya macet parah sepanjang hari. Terbaru, sebuah truk molen tersangkut di kolong JPO yang terintegrasi dengan jembatan perlintasan kereta api di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Kamis (16/7) dini hari. Proses evakuasi memakan waktu sekitar satu jam dan dipastikan tidak menyebabkan kerusakan pada struktur jembatan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags